Berdasarkan instruksi Presiden Joko Widodo untuk mempercepat pembangunan 47 proyek
infrastruktur jalan tol. Perintah itu tertuang dalam Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2016
tentang Percepatan Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional. Proyek Strategis Nasional itu juga tertuang dalam
Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 3 Tahun 2016 tentang Percepatan Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional,
yang ditandatangani oleh Presiden Jokowi pada 8 Januari 2016.